Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
EVA RATNA SARI BINTI MARLAN SULISTIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1437 /M.2.14/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Kantor BPN Purwakarta Jalan Raya Bungursari Nomor 2 Cikopo Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik secara lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu,”. ------Perbuatan Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.--------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 13.31 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Kantor BPN Purwakarta Jalan Raya Bungursari Nomor 2 Cikopo Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian,”. ------Perbuatan Terdakwa Eva Ratna Sari Binti Marlan Sulistio diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |