Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) ;
- Menetapkan bahwa di Purwakarta, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama YUDA, pada sebagaimana pada tanggal 05 Oktober 2000, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama YUDA, sebagaimana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kematian, yang ditandatangani oleh Pemohon dan seluruh ahli waris, diketahui oleh Kepala Desa Cilandak, disertai Surat Kematian nomor: 474.3/19/2002/III/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 25 Maret 2024;
- Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama YUDA;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Negara;
|