Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.YIYI
2.TUTI MULYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YIYI
2TUTI MULYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.879.648,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0060/BPR-PLD/KPO/KYD/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar                        Rp. 29.879.648,07 (Dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan koma nol tujuh rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 01793 tertanggal : 22-07-2019 atas nama TUTI MULYATI  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak