Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pwk LENI NURAENI 1.NIKA ROSMIATI
2.MUHAMAD ANJAR KASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENI NURAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ANGGUN BAGASKORO MALINTO,SHLENI NURAENI
Tergugat
NoNama
1NIKA ROSMIATI
2MUHAMAD ANJAR KASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 407.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu :Kerugian materiil sebesar 407.400.000,- (empat ratus tujuh juta empat     ratus ribu rupiah)Kerugian immateriil sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat yang senilai dengan kewajiban pembayaran Hutang dan ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :1 unit rumah yang terletak di Perum Kopo Permai, RT.015/RW.006, Kel/Desa Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta – Jawa Barat.1 unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2023, Warna Hitam Metalik, dengan Nomor Rangka MHFAAGS5P09XXXXX, Nomor Mesin 1GD54XXXXX, dan Nomor Polisi E 1519 JC.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sampai Tergugat melunasi kewajibannya dan melaksanakan seluruh isi putusan a quo;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau :

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak