Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0558/BPR-PLD/KPO/ADENDUM/2018 adalah sah;
- Menyatakan Perjanjian Penyerahan Hak dan Milik Dalam Kepercayaan Atas Barang-barang (Fidusiaire Eigendoms Overdracht) tertanggal 12 September 2018 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 248.157.269,77,- (Dua ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Akta Jual Beli Nomor 1560/2011 tertanggal 30 Desember 2011 yang saat ini dalam proses pembuatan sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |