Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Pwk SULISTYAWATI HENI NURAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Durahman Manurung, S.HSULISTYAWATI
Tergugat
NoNama
1HENI NURAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. SAEFUL BARKAH
23. Ir. H. MUHAMAD NURDIN
34. SRI MULYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian pinjaman antara Penggugat dan Tergugat  serta Para Turut Tergugat;
  3. Menyatakan Para Turut Tergugat selaku Pemilik Modal Usaha atas uang sebagaimana Kwitansi yaitu:
  • Kwitansi tertanggal 01  Desember 2023 atas nama Ibu Heni sejumlah Rp.250.000.000.- adalah milik Turut Tergugat I
  • Kwitansi tertanggal 13 Januari 2023 atas nama Bp. Saeful Barkah sejumlah Rp. 500.000.000.- adalah milik Turut Tergugat I
  • Kwitansi tertanggal 01 Februari 2023 atas nama Ibu Heni Nuraeni sejumlah Rp. 300.000.000.- adalah milik Tergugat II
  • Kwitansi tertanggal 07 Januari 2023 atas nama Ibu Sri Mulyani sejumlah Rp. 100.000.000.- adalah milik Turut Tergugat III;
  1. Menyatakan hutang modal usaha yang diterima Penggugat sebesar Rp. 1.160.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Tergugat  telah melakukan wanprestasi atas pemotongan uang modal usaha milik para Turut Tergugat sejumlah Rp 100,000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Potongan admintrasi sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah); dengan rincian :
  • Kwitansi tanggal 01 desember 2022, potongan admin Rp. 15.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
    1. Potongan untuk kepentingan biaya sewa uang Sewa Jaminan Sertifikat Hakmilik sebesar Rp. 15. 000.000,-(Lima belas Juta Rupiah) dengan rincian :
  • atas pinjaman kwitansi tertanggal 1 Februari 2023 sebesar Rp. 10.000.000.-
  • atas pinjaman kwitansi tertanggal 7 Januari 2023 Sebesar Rp. 5.000.000.-
    1. Potongan komisi Tergugat yaitu Sebesar  Rp. 30,000,000,-(tiga puluh juta rupiah); dengan rincian:
  • Kwitansi tanggal 01 Desember 2022, sebesar Rp. 5.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, sebesar Rp. 10.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, sebesar Rp. 5.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 01 Februari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
  • Kwitansi tanggal  07 januari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
  1. Menghukum Tergugat  secara kontan dan sekaligus untuk mengembalikan kepada Pengugat uang pemotongan modal usaha tanpa seijin Penggugat sebesar Rp 100,000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Potongan admintrasi sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah); dengan rincian :
  • Kwitansi tanggal 01 desember 2022, potongan admin Rp. 15.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, potongan admin Rp. 20.000.000.-
    1. Potongan untuk kepentingan biaya sewa uang Sewa Jaminan Sertifikat Hakmilik sebesar Rp. 15. 000.000,-(Lima belas Juta Rupiah) dengan rincian :
  • atas pinjaman kwitansi tertanggal 1 Februari 2023 sebesar Rp. 10.000.000.-
  • atas pinjaman kwitansi tertanggal 7 Januari 2023 Sebesar Rp. 5.000.000.-
    1. Potongan komisi Tergugat yaitu Sebesar  Rp. 30,000,000,-(tiga puluh juta rupiah); dengan rincian:
  • Kwitansi tanggal 01 Desember 2022, sebesar Rp. 5.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 13 Januari 2023, sebesar Rp. 10.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 01 Januari 2023, sebesar Rp. 5.000.000.-
  • Kwitansi tanggal 01 Februari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
  • Kwitansi tanggal  07 januari 2023 sebesar Rp. 5.000.000.-
  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum  Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seketika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;

A T A U : Jika Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon putusan berdasarkan azas kepatutan, kemanusiaan dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak