Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Pukul 01.50 WIB atau pada suatu waktu lain pada Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Gang Buana Indah Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI membantu Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk melakukan pemesanan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, dengan cara menghubungkan kepada Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) untuk membeli melalui akun sosial media Instagram milik Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI untuk memesan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dengan diawali oleh Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 menerima chat dari Sdr. BUDI (belum tertangkap) yang menanyakan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA “ada gori atau tidak?”, kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menjawab “Ada, tunggu sebentar, mau saya cari dulu”. Kemudian setelah itu, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menghubungi Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) untuk menanyakan ketersediaan tembakau sintetis dengan mengatakan “ada gori gak?”. Kemudian Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN menjawab “ada, buat siapa?”, lalu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menjawab kembali “buat teman saya”. Kemudian Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) menjawab kembali “ada lewat Instagram (IG), tapi gak menjamin barang ada karena bukan ijal yang jualan”. Lalu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menjawab kembali “iya gapapa biarin, saya butuh 5R harganya berapa?”, lalu Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) menjawab kembali “1R nya harganya Rp.100.000, jadi semuanya 5R harganya Rp.500.000”. Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menjawab “Oke”, dan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) kemudian menginstruksikan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA agar dapat melakukan transfer ke akun DANA milik Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) apabila ingin melakukan pemesanan.
- Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menghubungi Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk memberitahukan bahwa ada stok tembakau sintetis (gori) berdasarkan informasi dari Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah), sehingga Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menginstruksikan Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk melakukan transfer ke akun Dana milik Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Dan kemudian Sdr. BUDI (belum tertangkap) menjawab “oke, langsung dicek saja sudah saya transfer”. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) memberikan informasi kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA bahwa MAP/Peta titik narkotika tembakau sintetis sudah tersedia/turun yaitu di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
- Kemudian setelah mendapat Map/titik peta tersebut, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA langsung berangkat menuju ke kontrakan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) yang beralamat di Gang Samolo Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dan sesampainya disana, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA bertemu dengan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI dan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN. Kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA memperlihatkan ponsel miliknya bahwa Map/Peta titik sudah turun di lokasi Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta , oleh karena itu sekira jam 23.40 WIB Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, bersama dengan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah), dan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menuju ke lokasi MAP/Peta titik untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Kemudian sesampainya di lokasi titik/map yang bertempat di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di tiang listrik, dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu menyerahkannya kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA. Lalu setelah itu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, bersama dengan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah), dan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI kembali ke kontrakan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah), dan kemudian Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) meminta Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA untuk membuat masing-masing satu linting rokok yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan meminta untuk digunakan saat itu juga.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pada siang hari, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pergi memancing bersama dengan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN, lalu pada pukul 14.30 WIB Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pulang menuju ke rumahnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Samolo RT 022 RW 004 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta lalu beristirahat tidur. Bahwa ketika sedang tidur sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI didatangi oleh tim satuan reserse narkotika Kepolisian Resor Purwakarta yang terdiri dari Saksi AGUS AWALUDIN, Saksi GANJAR RESI P, dan Saksi DIKY WAHYUDY, lalu Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI diamankan ke kantor Kepolisian Resor Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diamankan oleh tim satuan reserke narkoba kepolisian resor Purwakarta, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI diperlihatkan 1 (satu) buah bekas rokok gudang garam internasional yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI membenarkannya bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI telah mengambil barang bukti tersebut di tiang listrik dan diberikan kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 di Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dimana Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI berperan sebagai pihak perantara yang menghubungkan dan menjadi perantara transaksi jual beli narkotika antara Sdr BUDI (belum tertangkap) dengan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis tembakau sintetis secara melawan hukum tanpa ada hak/izin dari otoritas yang berwenang, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: PL159FH/VIII/2024/Pusat Laborarotium Narkotika tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, didapat netto berat awal narkotika golongan I bukan tanaman sebesar 3,3512 Gram, dan berat netto akhir sebesar 2,8291 Gram, yang mana narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis sampel bahan/daun tersebut positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182, dan mengandung MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Pukul 01.50 WIB atau pada suatu waktu lain pada Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Gang Buana Indah Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI membantu Sdr. BUDI (belum tertangkap) untuk melakukan pemesanan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, dengan cara menghubungkan kepada Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) untuk membeli melalui akun sosial media Instagram untuk memesan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak 5R dengan seharga Rp.500.000, yang kemudian Sdr. BUDI (belum tertangkap) melakukan pembayaran sebanyak Rp.600.000 ke akun Dana milik Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah). Sehingga kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) memberikan informasi kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA bahwa MAP/Peta titik narkotika tembakau sintetis sudah tersedia/turun yaitu di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
- Kemudian setelah mendapat Map/titik peta tersebut, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA langsung berangkat menuju ke kontrakan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) yang beralamat di Gang Samolo Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dan sesampainya disana, Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA bertemu dengan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah), dan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah), kemudian Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA memperlihatkan ponsel miliknya bahwa Map/Peta titik sudah turun di lokasi Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta , oleh karena itu sekira jam 23.40 WIB Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, bersama dengan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah), dan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI (berkas terpisah) berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA menuju ke lokasi MAP/Peta titik untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Kemudian sesampainya di lokasi titik/map yang bertempat di Jalan Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di tiang listrik, dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu menyerahkannya kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA . Lalu setelah itu Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA, bersama dengan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah), dan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI kembali ke kontrakan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah), dan kemudian Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN (berkas terpisah) meminta Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA untuk membuat masing-masing satu linting rokok yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan meminta untuk digunakan saat itu juga.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pada siang hari, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pergi memancing bersama dengan Saksi RIZAL FARHANUDIN ALIAS IZAL BIN AHMAD SARIPUDIN, lalu pada pukul 14.30 WIB Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI pulang menuju ke rumahnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Samolo RT 022 RW 004 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta lalu beristirahat tidur. Bahwa ketika sedang tidur sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI didatangi oleh tim satuan reserse narkotika Kepolisian Resor Purwakarta yang terdiri dari Saksi AGUS AWALUDIN, Saksi GANJAR RESI P, dan Saksi DIKY WAHYUDY, lalu Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI diamankan ke kantor Kepolisian Resor Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diamankan oleh tim satuan reserse narkoba kepolisian resor Purwakarta, Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI diperlihatkan 1 (satu) buah bekas rokok gudang garam internasional yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI membenarkannya bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI telah mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas rokok gudang garam internasional yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan memberikannya kepada Saksi TOMY ALVIANSYAH BIN AGUS JAKARIA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 di Kampung Margapusaka Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
- Bahwa dari ditemukannya barang bukti tersebut, kemudian tim satuan reserse narkoba membawa Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI ke Kepolisian Resor Purwakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara melawan hukum tanpa ada hak/izin dari otoritas yang berwenang, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor: PL159FH/VIII/2024/Pusat Laborarotium Narkotika tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, didapat netto berat awal narkotika golongan I bukan tanaman sebesar 3,3512 Gram, dan berat netto akhir sebesar 2,8291 Gram, yang mana narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis sampel bahan/daun tersebut positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182, dan mengandung MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN NANANG HENDI sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |