Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.HAMDAN KURNIAWAN
2.LAELA NIRMALA
3.APONG SUMARSIH
4.BANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1HAMDAN KURNIAWAN
2LAELA NIRMALA
3APONG SUMARSIH
4BANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.184.196,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0284/BPR-PLD/PWK/KYD/XI/2022. Tertanggal 09-11-2022 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.184.196,11 (Dua puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh enam koma sebelas rupiah);

 

  1. Mengizinkan penggugat untuk melelang objek jaminan SHM No : 00444  tertanggal : 06-07-2017 atas nama APONG SUMARSIH melalui lelang di KPKNL guna pelunasan pinjaman/kredit apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini dalam waktu yang ditetapkan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak