Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah para ahli waris yang sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara sebesar Rp. Rp. 335.000.000.(tiga ratus lima puluh tujuh juta lima rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya setelah perkara ini di putus oleh Pengadilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada ada upaya hukum lain;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |