Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Pwk DEDI SUPRIADI 1.PT. FINANCIA MULTIFINANCE (KREDITPLUS)
2.PT. LESTO ABADI JAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Yadi Rudiana SHDEDI SUPRIADI
Tergugat
NoNama
1PT. FINANCIA MULTIFINANCE (KREDITPLUS)
2PT. LESTO ABADI JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) berupa penarikan secara paksa Jaminan fidusia  terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nomor Polisi T 1417, Nomor STNK 10042883 Warna Abu-abu Metalik, Tahun Pembuatan 2016.--------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor: 04322122002620, yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.  ------------------------------------
  4. Menyatakan Berita Acara Penyerahan Barang yang ditandatangani sepihak oleh TERGUGAT II, pada tanggal 16 januari 2015, bertempat di  adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. -------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nomor Polisi T 1417, Nomor STNK 10042883 Warna Abu-abu Metalik, Tahun Pembuatan 2016 kepada PENGGUGAT untuk dilanjutkan angsurannya.------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp.116.160.000,- (seratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.316.160.000,-  ( Tiga ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika. ----------------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I (Revindicatoir Beslag) berupa: 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nomor Polisi T 1417, Nomor STNK 10042883 Warna Abu-abu Metalik, Tahun Pembuatan 2016. ----------------------------------------------------
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak