Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 102024/IX/2024 Berikut turunanya.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar (Rp.85.890.173) (Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I dan Tergugat II .
- Menetapkan sita jaminan dan pengosongan atas objek :
Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1555 atas nama Muhamad Muhtar dan Ai Nurhayati (Proses Balik Nama berdasarkan surat keterangan yang terlampir ke atas nama SANTI WULANDARI) dengan Surat Ukur Nomor 00057/Citalang/2009 dengan Luas 190 M2 terletak di Desa/Kelurahan Citalang Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. (P-7)
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti biaya kerugian penagihan akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.
|