Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2024/PN Pwk RIFAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama MUHAMAD RIPKI MAULANA, Nomor 3214-LT-15012011-0133, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 18 Januari 2011, semula  tertulis nama orang tua (ayah): AHMAD RIPAI,  dirubah menjadi tertulis nama orang tua (ayah) : RIFAI.
  3.  Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.   

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak