Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hutang Nomor B.53/75/11/2012 tanggal 12-11-2012 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat Rp.210,916,212,- (DUA RATUS SEPULUH JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU DUA RATUS DUA BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 136,182,952,- (SERATUS TIGA PULUH ENAM JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 18,312,526,- (DELAPAN BELAS JUTA TIGA RATUS DUA BELAS RIBU LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 56,420,734,- (LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH EMPAT RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadapseluruh harta debitur yang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya (pasal 1131 KUHPerdata)
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap aset debitur dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|