Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Pwk RADEN BUDI BAWONO, SH. M.KHOPIF ALIAS SABEH BIN HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-824/M.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.KHOPIF ALIAS SABEH BIN HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD KHOPIF Als SABEH Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kp. Cibinong RT 08/03 Ds. Cibinong Kec. Jatiluhur  Kab . Purwakarta  atau pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD KHOPIF Als SABEH Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kp. Cibinong RT 08/03 Ds. Cibinong Kec. Jatiluhur  Kab . Purwakarta atau pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 ---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya