Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) berupa penarikan secara paksa Jaminan fidusia terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nomor Polisi T 1417, Nomor STNK 10042883 Warna Abu-abu Metalik, Tahun Pembuatan 2016.--------------------
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor: 04322122002620, yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I. ------------------------------------
- Menyatakan Berita Acara Penyerahan Barang yang ditandatangani sepihak oleh TERGUGAT II, pada tanggal 16 januari 2015, bertempat di adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. -------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nomor Polisi T 1417, Nomor STNK 10042883 Warna Abu-abu Metalik, Tahun Pembuatan 2016 kepada PENGGUGAT untuk dilanjutkan angsurannya.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT, untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp.116.160.000,- (seratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.316.160.000,- ( Tiga ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika. ----------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I (Revindicatoir Beslag) berupa: 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor roda 4 (empat), dengan Jenis Kendaraan Merk/Type Toyota Avanza 1.3 E M/T, Nomor Polisi T 1417, Nomor STNK 10042883 Warna Abu-abu Metalik, Tahun Pembuatan 2016. ----------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------- |