Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.MARDONGAN, S.H 3.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H. |
KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2587/M.2.14/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua: -------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------
Dan
-------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------
atau Ketiga -------Bahwa Terdakwa KANA WIJAYA Bin (Alm) GANI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2024, bertempat di Kampung Tanjung Kerta RT 002/001 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |