| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. |
1.DENDI AGUSTIN Alias TEBE Bin ASEP DEDI 2.RIAN MUHIROH Alias OO Bin UJANG MUHIDIN 3.DIRLI LUCKY SAPUTRA Bin HIDAYAT |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-200/M.2.14/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa I DENDI AGUSTIN Alias TEBE Bin ASEP DEDI, Terdakwa II DIRLY LUCKY SAPUTRA Bin HIDAYAT, Terdakwa III RIAN MUHIROH Alias OO Bin UJANG MUHIDIN Bersama dengan ABH ARIZ NUGRAHA SAPUTRA (dalam berkas perakara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di alun-alun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang, mengakibatkan luka”. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
