Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Pwk IE FANG DEWIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IE FANG DEWIYANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------
  2. Menetapkan bahwa nama IE FANG DEWIYANA, IE FANG (DEWIYANA) dan                      TAN IE FANG  adalah orang yang sama dan satu subjek hukum yang sama yaitu IE FANG DEWIYANA. --------------------------------------------
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. ------------------

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak