| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah bahwa Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pembayaran Hutang tertanggal 12 Desember 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi karena lalai dalam melaksanakan kewajiban dan kesanggupannya sebagai dalam uraian Pasal 2 ayat (4) Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pembayaran Hutang tertanggal 12 Desember 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai Orang Tua TERGUGAT sekaligus Pemilik Toko dengan nama TOKO INFO KARYA TANI turut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa piutang yang dimohonkan oleh PENGGUGAT senilai Rp 404.570.000,- (Empat ratus empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Imateril senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dalam 3 (tiga) kali pembayaran lunas maksimal 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah);
- Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT dan/atau yang berada dalam penguasaan TURUT TERGUGAT, baik yang telah diketahui maupun yang akan ditemukan kemudian oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta, sebagai jaminan pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menyatakan penetapan sita jaminan tersebut sah dan berharga di mata hukum;
- Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Ex aquo et bono, mohon putusan seadil-adilnya |