Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.GOGO, S.H. |
DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 183/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2656/M.2.14/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ; Bahwa terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 03.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Bunga Grosir Pot TUMARITIS yang beralamat di Jalan Raya Bungursari Kel/Ds. Wanakerta Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP.
SUBSIDAIR; Bahwa terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 03.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Bunga Grosir Pot TUMARITIS yang beralamat di Jalan Raya Bungursari Kel/Ds. Wanakerta Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |