Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.GOGO, S.H.
DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2656/M.2.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2GOGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

  Bahwa terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 03.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Bunga Grosir Pot TUMARITIS yang beralamat di Jalan Raya Bungursari Kel/Ds. Wanakerta Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Perbuatan Terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP.

 

SUBSIDAIR;

  Bahwa terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 03.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Bunga Grosir Pot TUMARITIS yang beralamat di Jalan Raya Bungursari Kel/Ds. Wanakerta Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan Terdakwa DEDE RISMAN Alias AMBON Bin MASTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya