Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.GOGO, S.H. |
MUHAMAD RIZKI Alias ONONG Bin DENI JUNAEDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1126/M.2.14/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIZKI Alias ONONG Bin DEDI JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi No. 34 Rt. 030 Rw. 005 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum yang dilakukan di waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”. --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 4, dan 5 KUHP. --- ATAU Kedua ----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIZKI Alias ONONG Bin DEDI JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi No. 34 Rt. 030 Rw. 005 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP. ---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |