Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
25/Pdt.G/2017/PN PWK DESI NATALIA 1.NY, EMI SILAWATI
2.AGUS JUHARA
3.AGIE RHAMDANI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DESI NATALIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1KANTA CAHYADESI NATALIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NY, EMI SILAWATI
2AGUS JUHARA
3AGIE RHAMDANI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1LIBERTY BRATA KUSUMA, SH.NY, EMI SILAWATI
2LIBERTY BRATA KUSUMA, SH.AGUS JUHARA
3LIBERTY BRATA KUSUMA, SH.AGIE RHAMDANI
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak bersedia mengembalikan uang pinjaman milik Penggugat.
  3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pinjaman milik Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, tanpa beban – beban berupa apapun.
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi uang jasa yang dijanjikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar  5% (Lima Prosen) dari uang jumlah uang pinjaman, yaitu sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), untuk setiap bulannya yang dihitung sejak bulan Desember 2016 sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh pinjamannya kepada Penggugat.
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan sehubungan dengan Para Tergugat tidak bersedia untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada Penggugat, maka Penggugat tidak dapat mengadakan kerja sama pengadaan sembako yang akan dilakukan oleh Penggugat dengan pihak ketiga sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017, sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas.
  6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Para Tergugat, yang terdiri dari  :

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.2073/Kel. Ciseureuh, seluas 133 m2 atas nama : Emi Silawati.

Tanah dan bangunan dengan Sertipkat Hak Milik No.8138/ Kel.Ciseureuh, seluas 124 m2 atas nama : Agus Juhara.

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.1470/Kel.Ciseureuh, seluas 155 m2, atas nama : Agus Juhara.

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.7393/Kel.Ciseureuh, seluas 106 m2 atas nama : Agus Juhara.

Kendaraan Roda Empat Toyota SIENTA Nomor Polisi : T – 805 – AJ, atas nama : Emi Silawati.

Kendaraan Roda Empat Toyota YARIS Nomor Polisi : T – 805 – AG, atas nama : Emi Silawati.

Kendaraan Roda Empat Mitsubishi PAJERO Nomor Polisi : T – 491.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, (Uitvoerbaar bij Voorraad),walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat.

8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di dalam perkara ini.

A T A U :

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak