Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SOPIANDI Alias YEYE Bin ISUR, pada pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Area Kolam Ikan Deras Kp. Babakan Ciater RT.003/RW.003 Desa Salam Mulya Kec. Pondok Salam Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Tindak Pidana Mengambil Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Yang mana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |