Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. AHMAD GOJALI Alias KETOM BIN TATANG bersama-sama dengan terdakwa II. AJI PRIYONO Alias JIPONK Bin DODO SARTONO AJI PRIYONO Alias JIPONK Bin DODO SARTONO, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2018 bertempat di pasar Cikampek Kec. Cikampek Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, |