- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang benar dan beritikad baik dalam transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) dan TERGUGAT I;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa transaksi jual-beli antara PENGGUGAT dengan H. MOHAMAD ODING (Alm.) yang dilanjutkan oleh TERGUGAT I adalah sah;-----------------------------------
- Menyatakan bahwa, transaksi jual-beli antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dengan TERGUGAT VI adalah tidak sah;---------------------
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 atas nama MOHAMAD ODING;---------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek berupa: sebidang tanah darat (bekas (ex) galian batu) Sertipikat Hak Milik No. 5 semula atas nama MOHAMAD ODING sekarang atas nama WAWAN PURNAWARMAN (TERGUGAT VI) yang terletak di Blok Pasir Hayam Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta seluas 9.830 M2 (sembilan ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara: Tanah Milik Kehutanan
Sebelah Timur: Tanah Tn. MAKSUM
Sebelah Selatan: Tanah Tn. ODIH
Sebelah Barat: Tanah Tn. UDIN BACHTIAR dan Tn. H. SOBANDI
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT VI untuk menyerahkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 5 semula atas nama MOHAMAD ODING sekarang atas nama WAWAN PURNAWARMAN (TERGUGATVI) kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang terletak di Blok Pasir Hayam Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta seluas 9.830 M2 (sembilan ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara: Tanah Milik Kehutanan
Sebelah Timur: Tanah Tn. MAKSUM
Sebelah Selatan: Tanah Tn. ODIH
Sebelah Barat: Tanah Tn. UDIN BACHTIAR dan Tn. H. SOBANDI
kepada PENGGUGAT beserta turutan-turutanya menurut sifat, maksud dan tujuan menurut hukum benda-benda tidak bergerak tanpa pengecualian;---------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.790.000.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap;------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk serta patuh pada isi putusan ini;---------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------A t a u-------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------- |