Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Pwk 1.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
2.FAUZAN NUR ADIMA, S.H
UJANG SUMARNA alias JUHANA Bin NANA (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/M.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
2FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SUMARNA alias JUHANA Bin NANA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa Ujang Sumarna Alias Juhana bin Nana pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di warung Nasi Uduk yang beralamat di Kp. Babakan RT/RW 001/001 Desa Benteng Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kata Bohong, Menggerakkan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang, Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapus Piutang”.

--------- Adapun perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa Ujang Sumarna Alias Juhana bin Nana pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di warung Nasi Uduk yang beralamat di Kp. Babakan RT/RW 001/001 Desa Benteng Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana”.

--------- Adapun perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------

DAN
 

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa Ujang Sumarna Alias Juhana bin Nana pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di warung Nasi Uduk yang beralamat di Pom Bensin Ciberes yang beralamat di Jln Raya Ciberes Kecamatan Patok Beusi Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 165 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Membeli, Menawarkan, Menyewa, Menukarkan, Menerima Jaminan Atau Gadai, Menerima Hadiah Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Suatu Benda Yang Diketahui Atau Patut Diduga Bahwa Benda Tersebut Diperoleh Dari Tindak Pidana”.

---------Adapun perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya