Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pdt.G/2018/PN PWK Ir. ASEP KARYANTO 1.PT. Bank Mandiri Persero Tnk KCP Purwakarta Sudirman
2.KPKNL Bandung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 11 Jul. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ir. ASEP KARYANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIYATNA, SHIr. ASEP KARYANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Mandiri Persero Tnk KCP Purwakarta Sudirman
2KPKNL Bandung
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan Permohonan Putusan Provisi.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dalam posita poin 1;

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 2.675.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lia Juta Rupiah);

 

  1. Memerintahkan Tergugat maupun Turut Tergugat untuk TIDAK MELAKUKAN LELANG ATAS TANAH milik Penggugat tersebut dalam posita poin 1;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan Peletakan Sita REVINDICATOIR BESLAG atas Tanah dan Bangunan milik Penggugat tersebut dalam posita poin 1 adalah Sah dan Berharga;

 

  1. Menyatakan Peletakan Sita Conservatoir Beslag atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat adalah Sah dan Berharga;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul upaya hukum verzet  atau banding.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak