Dakwaan |
Bahwa terdakwa BUDI AGUNG ALIAS BUDI ALIAS AMANG BIN TATANG pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2019, bertempat di rumah milik saksi NENTI OMARA FERTI yang beralamat Kampung Ciselang Rt 21/06 Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukakan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |