Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Pwk PT EAST WEST SEED INDONESIA CV MAKMUR SEJAHTERA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT EAST WEST SEED INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1GINTA RAFANCAPT EAST WEST SEED INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CV MAKMUR SEJAHTERA LESTARI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah bahwa Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pembayaran Hutang tertanggal 7 September 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi karena lalai dalam melaksanakan kewajiban dan kesanggupannya sebagai dalam uraian Pasal 2 ayat (4) Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pembayaran Hutang tertanggal 7 September 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa pembayaran pelunasan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT senilai Rp 269.000.000,- (Dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan Imateril senilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dalam 3 (tiga) kali pembayaran lunas maksimal 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah);
  6. Menyatakan sah dan berharga terhadap peletakan sita jaminan atas tanah berikut bangunan di atasnya atas nama IRWAN IBRAHIM (dalam hal ini merupakan pemilik dari CV. MAKMUR SEJAHTERA LESTARI) tiada lain adalah TERGUGAT.
  7. Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak