| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
ROHMAT HIDAYAT BIN UTARUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1481/M.2.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa ROHMAT HIDAYAT BIN UTARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Simpang RT/RW 022/003, Kel. Nagrikaler, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ROHMAT HIDAYAT BIN UTARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Simpang RT/RW 022/003, Kel. Nagrikaler, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
