Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Pwk 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
ROHMAT HIDAYAT BIN UTARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/M.2.14/Eoh.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ROHMAT HIDAYAT BIN UTARUDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ROHMAT HIDAYAT BIN UTARUDIN  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Simpang RT/RW 022/003, Kel. Nagrikaler, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROHMAT HIDAYAT BIN UTARUDIN  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Simpang RT/RW 022/003, Kel. Nagrikaler, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya