Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.RURI YUNITA IRIANI, S.H.
AWAN Alias ASEP BIN HARJA WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-854/M.2.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2RURI YUNITA IRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWAN Alias ASEP BIN HARJA WIJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                     

---------Bahwa Terdakwa AWAN Alias ASEP Bin HARJA WIJAYA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan Sdr. BAIHAQI (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Industri Desa Cilangkap, Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa AWAN Alias ASEP Bin HARJA WIJAYA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan Sdr. BAIHAQI (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Industri Desa Cilangkap, Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya