Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
149/Pid.B/2022/PN Pwk Yanuardi Yogaswara, S.H. CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin Alm SARJIWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3016/M.2.14/Eoh.2/08/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yanuardi Yogaswara, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin Alm SARJIWAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin (Alm) SARJIWAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi YAYAN APRIANTO Bin Amin (Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi RIAN APRILIANA Bin JAJA SUHARJA (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Juni 2021 pada Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO dan Saksi Marinus Paulus Adi Prayitno atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Pemasaran PT. Azzahra Cakrawala Nusantara di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan di Rumah Anak dari Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO di Desa Cimahi Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing melakukan kejahatan atau pelanggaran atau ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin (Alm) SARJIWAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Juni 2021 pada Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO dan Saksi Marinus Paulus Adi Prayitno atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Pemasaran PT. Azzahra Cakrawala Nusantara di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan di Rumah Anak dari Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO di Desa Cimahi Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin (Alm) SARJIWAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi YAYAN APRIANTO Bin Amin (Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi RIAN APRILIANA Bin JAJA SUHARJA (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Juni 2021 pada Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO dan Saksi Marinus Paulus Adi Prayitno atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Pemasaran PT. Azzahra Cakrawala Nusantara di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan di Rumah Anak dari Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO di Desa Cimahi Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing melakukan kejahatan atau pelanggaran atau ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin (Alm) SARJIWAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Juni 2021 pada Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO dan Saksi Marinus Paulus Adi Prayitno atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Pemasaran PT. Azzahra Cakrawala Nusantara di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan di Rumah Anak dari Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO di Desa Cimahi Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

ATAU

KETIGA:

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin (Alm) SARJIWAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi YAYAN APRIANTO Bin Amin (Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi RIAN APRILIANA Bin JAJA SUHARJA (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Juni 2021 pada Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO dan Saksi Marinus Paulus Adi Prayitno atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Pemasaran PT. Azzahra Cakrawala Nusantara di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan di Rumah Anak dari Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO di Desa Cimahi Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing melakukan kejahatan atau pelanggaran atau ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa CARDIPAN JAMALUDIN Als ENCANG Bin (Alm) SARJIWAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Juni 2021 pada Jam yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO dan Saksi Marinus Paulus Adi Prayitno atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Pemasaran PT. Azzahra Cakrawala Nusantara di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan di Rumah Anak dari Saksi JOKO ANOM Bin PANDI SUDARMO di Desa Cimahi Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya