Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
162/Pid.B/2022/PN Pwk | Yanuardi Yogaswara, S.H. | 1.Ir. MUCHLISIN ALIAS MBAH MUKLIS BIN DIPONAWI 2.JOKO PRIYONO BIN M. SALIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||
Nomor Perkara | 162/Pid.B/2022/PN Pwk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Agu. 2022 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3187/M.2.14/Eku.2/08/2022 | ||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR: Bahwa ia Terdakwa I Ir. Muchlisin Alias Mbah Muklis Bin Diponawi bersama-sama dengan Terdakwa II Joko Priyono Bin M. Salim pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Toko Salman CELL yang dapat melayani Transaksi BRI LINK di Gg. Nusa Indah 2 RT. 003 RW. 001 Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR: Bahwa ia Terdakwa I Ir. Muchlisin Alias Mbah Muklis Bin Diponawi bersama-sama dengan Terdakwa II Joko Priyono Bin M. Salim pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Rumah Terdakwa II di Kampung Krajan RT. 010 RW. 004 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ATAU KEDUA : Bahwa ia Terdakwa I Ir. Muchlisin Alias Mbah Muklis Bin Diponawi bersama-sama dengan Terdakwa II Joko Priyono Bin M. Salim pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Toko Salman CELL yang dapat melayani Transaksi BRI LINK di Gg. Nusa Indah 2 RT. 003 RW. 001 Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengedarkan uang palsu atau menyimpan uang palsu dengan maksud akan mengedarkan. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |