Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
162/Pid.B/2022/PN Pwk Yanuardi Yogaswara, S.H. 1.Ir. MUCHLISIN ALIAS MBAH MUKLIS BIN DIPONAWI
2.JOKO PRIYONO BIN M. SALIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 162/Pid.B/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3187/M.2.14/Eku.2/08/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yanuardi Yogaswara, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Ir. MUCHLISIN ALIAS MBAH MUKLIS BIN DIPONAWI[Penahanan]
2JOKO PRIYONO BIN M. SALIM[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa I Ir. Muchlisin Alias Mbah Muklis Bin Diponawi bersama-sama dengan Terdakwa II Joko Priyono Bin M. Salim pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Toko Salman CELL yang dapat melayani Transaksi BRI LINK di Gg. Nusa Indah 2 RT. 003 RW. 001 Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa I Ir. Muchlisin Alias Mbah Muklis Bin Diponawi bersama-sama dengan Terdakwa II Joko Priyono Bin M. Salim pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Rumah Terdakwa II di Kampung Krajan RT. 010 RW. 004 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa/mengadili  perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa I Ir. Muchlisin Alias Mbah Muklis Bin Diponawi bersama-sama dengan Terdakwa II Joko Priyono Bin M. Salim pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Toko Salman CELL yang dapat melayani Transaksi BRI LINK di Gg. Nusa Indah 2 RT. 003 RW. 001 Kel. Nagrikaler Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak untuk memeriksa/mengadili  perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengedarkan uang palsu atau menyimpan uang palsu dengan maksud akan mengedarkanPerbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya