| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 146/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.RADEN BUDI BAWONO, SH. 2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H. | MEMED BIN (alm) OHIM | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 146/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3390/M.2.14/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MEMED Bin (Alm) OHIM bersama dengan Sdr. ENDRI JUNAEDI Bin (Alm) ZAHIR, Sdr. SYAMSUL MAARIF Bin USEP dan Sdr. RIFQI HAMDAN Bin ABDUL HAFID (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perum Panorama Blok O3 No 02 Rt.Rw/ 047/012 Kelurahan Munjuljaya Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MEMED Bin (Alm) OHIM pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Ciiratuen Rt 014 Rw 005 Desa Kertasari Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakrta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	