Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Feb. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2017/PN PWK |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Feb. 2017 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT.PANORAMA MEGA REALTINDO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YUSTIONO | PT.PANORAMA MEGA REALTINDO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara tunai berjumlah Rp.151.751.996,- ( seratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) dan diterima Penggugat dengan seketika.
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwansom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika dihitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |