Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IYUS PERMANA Als DONAT BIN DONO (Alm) pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 09:00 wib Atau pada waktu lain pada bulan Desember 2017 bertempat di Kp Simapang Rt 001 Rw 001 Ds Salem Kec Pondok Salam Kab Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “. |