Dakwaan |
Bahwa terdakwa IWAN ANTONI Alias AKA Bin MULKAN bersama – sama Sdr. NINO FIRMAN MUHAMAD Alias MBEK Bin EFENDI MUKTI dan Sdr. ASEP MUSLIM Bin JIJI ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 03.20 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Area Parkir Rest Area KM 72 Tol Cipularang arah Jakarta – Bandung, yang beralamat di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) buah tas jinjing warna orange yang berisikan 4 ( empat ) buah kalung emas, 2 ( dua ) buah cincin emas, 1 ( satu ) unit handphon merk Samsung A 9 Pro warna hitam, 1 ( satu ) unit Handphon merk Oppo F 7 warna hitam, 1 ( satu ) unit Handphon merk Nokia X 2 warna biru, 1 ( satu ) buah Jam tangan Merk Alexander Christy warna Silver, 1 ( satu ) buah anak kunci kendaraan mobil dan uang tunai Rp. 2.000.000.- ( dua juta rupiah ), yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr.i ROSMI HELENTINA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |