Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Jun. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN PWK |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Jun. 2018 |
Nomor Surat |
tidak ada nomor surat |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepolisian Sektor Jatiluhur Purwakarta |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PraPeradilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Penyidikan dan penghentian Penyidikan.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menghentikan secara Materil kasus tindak pidana tersangka Encep Buchori;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menjelaskan status hukum terhadap Tersangka Encep Buchori.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas nama Encep Buchori sesuai Laporan Polisi No. LP/57/IX/2015/Sek Jtl tanggal 09 September 2015.
- Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara.
ATAU,
Jika Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya secara hukum (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |