Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
32/Pdt.G/2019/PN Pwk Drh SOETJI HANDAJANI RAHMAD GURNITA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Drh SOETJI HANDAJANI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DIDI PRAYOKO SHDrh. Soetji Handajani
2BAMBANG GUNAWAN SH M KnDrh. Soetji Handajani
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RAHMAD GURNITA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang telah dijaminkan terlebih dahulu kepada Penggugat berupa :
1) Tanah yang terletak di Kampung Bunder RT.12/RW.04, Desa (Kelurahan) Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat sesuai Sertifikat Tanah Nomor 01789;
2) Tanah yang terletak di Kampung Bunder RT.12/RW.04, Desa (Kelurahan) Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat sesuai Sertifikat Tanah Nomor 01865.
4. Menyatakan sah dan mengikat perbuatan hukum yang dilakukan Penggugat dan Tergugat yang dibuktikan dengan bukti-bukti transaksi jual beli pakan ternak dengan total sebesar Rp 227.873.080,- (Dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah).
8
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril yang dialami Penggugat
1) Kerugian Materil :
a. Penggugat tidak menerima pembayaran dari Tergugat atas Pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan baik sebesar Rp 227.873.080,- (Dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah);
b. Bunga menurut hukum, yaitu 6 (enam) % per tahun dengan perincian, dihitung dari hutang pokok pada saat Tergugat belum melakukan pembayaran sebagai berikut :
Hutang pokok = Rp 227.873.080,-
Bunga per tahun = 6%
Keterlambatan pembayaran dari 2015 sampai dengan 2019 = 5 tahun
= Hutang pokok x bunga x 5 tahun
= Rp 227.873.080,- x 6 % x 5
= Rp 68.361.924,- (Enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
2) Kerugian Immateril :
Bahwa akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian immateriil, yaitu terganggunya aktivitas Penggugat dalam menjalankan usahanya dibidang pakan ternak ayam yang sangat merugikan (mempengaruhi) nama baik (reputasi) Penggugat di mata relasi bisnis lainnya dan beban pikiran Penggugat selama ini melakukan berbagai cara untuk mendapatkan pembayaran dari Tergugat yang dalam hal ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian dalam perkara ini Penggugat menetapkan kerugian tersebut sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
9
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak