Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2018/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Hidayat | 2 | Rd. Sandra Noviani |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
83.008.219,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.225/3733/12/2012 tanggal 21 Desember 2015 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : 1831/X/2015 tanggal 12 November 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.008.219,- (delapan puluh tiga juta delapan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 02132 atas nama Hidayat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 02132 atas nama Hidayat berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |