Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa H. RIDO’I Bin H. MAKKI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Parung Kedali Rt.28/06, Desa Karang Anyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 Ayat (2) KUHAPidana Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Purwakarta daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan |