Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
130/Pid.Sus/2022/PN Pwk ARI DODY WIJAYA, SH.MH. AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2391/M.2.14/Enz.2/06/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARI DODY WIJAYA, SH.MH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kampung Pamudayan III Rt:03 Rw:01 Desa Bungur Jaya Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Yaitu: Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Perbuatan Terdakwa AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Jo 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kampung Pamudayan III Rt:03 Rw:01 Desa Bungur Jaya Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat (3) yaitu: Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Perbuatan terdakwa AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kampung Pamudayan III Rt:03 Rw:01 Desa Bungur Jaya Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) yaitu Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan terdakwa AGUS SUTIAWAN Alias BLEK Bin AGUS SUTISNA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 198 Jo 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya