Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
190/Pid.Sus/2021/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH ANDI SETIADI Als HANDIKA Bin KARMAN Als MAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-3199/M.2.14/Eku.2/11/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ANDI SETIADI Als HANDIKA Bin KARMAN Als MAMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu

Bahwa Terdakwa ANDI SETIADI Alias HANDIKA Bin KARMAN Alias MAMAN pada hari Rabu tanggal  26 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan raya Bandung –  Purwakarta   yang   beralamat   di   Kampung   Cijanjtung Prapatan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor  berupa 1 ( satu ) unit kendaraan Mercedez Benz Dumper Truck Nomor Polisi  Z 9038 AB, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ANDI SETIADI Alias HANDIKA Bin KARMAN Alias MAMAN pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan raya Bandung – Purwakarta yang beralamat di Kampung Cijanjtung Prapatan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  telah mengemudikan Kendaraan Bermotor berupa 1 ( satu ) unit kendaraan Mercedez Benz Dumper Truck Nomor Polisi Z 9038 AB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yang bernama Sdr. FAJAR ICHSAN meninggal dunia

DAN

KEDUA

Kesatu

Bahwa Terdakwa ANDI SETIADI Alias HANDIKA Bin KARMAN Alias MAMAN pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan raya Bandung –  Purwakarta   yang   beralamat   di   Kampung   Cijanjtung Prapatan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor  berupa 1 ( satu ) unit kendaraan Mercedez Benz Dumper Truck Nomor Polisi  Z 9038 AB, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan Sdr.i. CICIH AYU MARDIANA Binti SODIKIN mengalami Luka Berat

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ANDI SETIADI Alias HANDIKA Bin KARMAN Alias MAMAN pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan raya Bandung – Purwakarta yang beralamat di Kampung Cijanjtung Prapatan Desa Cijantung  Kecamatan  Sukatani Kabupaten  Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  telah mengemudikan Kendaraan Bermotor berupa 1 ( satu ) unit kendaraan Mercedez Benz Dumper Truck Nomor Polisi  Z 9038 AB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yang bernama Sdr.i. CICIH AYU MARDIANA Binti SODIKIN Luka Berat

DAN

KETIGA

Kesatu

Bahwa Terdakwa ANDI SETIADI Alias HANDIKA Bin KARMAN Alias MAMAN pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan raya Bandung –  Purwakarta   yang   beralamat   di   Kampung   Cijanjtung Prapatan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor  berupa 1 ( satu ) unit kendaraan Mercedez Benz Dumper Truck Nomor Polisi  Z 9038 AB, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dengan Kerusakan Kendaraan atau Barang

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ANDI SETIADI Alias HANDIKA Bin KARMAN Alias MAMAN pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan raya Bandung – Purwakarta yang beralamat di Kampung Cijanjtung Prapatan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,  telah mengemudikan Kendaraan Bermotor berupa 1 ( satu ) unit kendaraan Mercedez Benz Dumper Truck Nomor Polisi Z 9038 AB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Kerusakan 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor  merk Yamaha Xabre Nomor Polisi F 6990 FEE atau Barang

DAN

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa ANDI SETIADI Alias HANDIKA Bin KARMAN Alias MAMAN pada hari Rabu tanggal  26 Mei 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan raya Bandung –  Purwakarta   yang   beralamat   di   Kampung   Cijanjtung Prapatan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor  berupa 1 ( satu ) unit kendaraan Mercedez Benz Dumper Truck Nomor Polisi  Z 9038 AB, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang

Pihak Dipublikasikan Ya