Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Pwk 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ECE BIN (ALM) UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/M.2.14/Eoh.2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ECE BIN (ALM) UDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa ECE Bin (Alm) UDIN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kampung Cisumur RT 007 RW 003 Kelurahan/Desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa menyewa mobil pick-up merk Suzuki type Carry warna hitam Nomor Polisi : T-8289-AP Nomor Rangka : MHYHDC61TNJ211640 Nomor Mesin : K15BT1356360 STNK atas nama H. JUDIN BIN KOCIM milik Saksi MULYADI kepada Saksi KASAN Alias SULIWA, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa dengan mengendarai mobil tersebut pergi ke Pasar Jumat Purwakarta untuk menduplikatkan kunci kontak mobil tersebut di tukang duplikat kunci seharga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud untuk memudahkan Terdakwa untuk mengambil mobil tersebut. Setelah 1 (satu) buah kunci duplikat sudah dibuat, Terdakwa mengembalikan mobil tersebut ke Saksi KASAN Alias SULIWA. Selanjutnya Terdakwa selalu memantau keberadaan mobil tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menelepon Saksi KASAN Alias SULIWA untuk menanyakan apakah mobil tersebut dipakai atau tidak dan Saksi KASAN Alias SULIWA mengatakan sedang tidak ada yang menyewa.
  • Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib di Kampung Cisumur RT 007 RW 003 Kelurahan/Desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, Terdakwa mengintai mobil tersebut dan memantau situasi sekitar mobil tersebut terparkir.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib, di saat situasi sudah sepi, Terdakwa mengambil mobil pick-up merk Suzuki type Carry warna hitam Nomor Polisi : T-8289-AP milik saksi MULYADI dengan cara Terdakwa menghampiri mobil tersebut dan membuka pintu mobil dan menyalakan mesin mobil dengan menggunakan kunci duplikat, selanjutnya setelah mesin mobil hidup, Terdakwa mengendarai mobil tersebut menuju Kampung Curugtelu Desa Bojongsari Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual mobil tersebut ke Saksi YUSUP (terdakwa dalam berkas terpisah) seharga Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MULYADI mengalami kerugian sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya