Dakwaan |
Bahwa terdakwa AEP SAEPUL HUDA Bin ADANG JUNAEDI pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat Bank Central Asia ( BCA ) Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain yaitu Sdr.i. EVA HERAWATI Binti ENCEP SAEPUDIN untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |