| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 162/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
SAMAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2303/M.2.14/Eoh.2/10/2024 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa SAMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di kantor PT Energi Konstruksi Nasional yang beralamat di Kampung Cisantri, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 481 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa SAMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di kantor PT Energi Konstruksi Nasional yang beralamat di Kampung Cisantri, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |