| Petitum |
- Menyatakan Tergugat bersalah dan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materill kepada Penggugat sebagai berikut:
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan dan/ atau mengembalikan uang pengrusan tanah sebesar Rp70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat membayar kerugian atas pengembangan nilai sebesar 2.5%/ bulan (dua koma lima persen setiap bulannya) dengan ( 2,5%X 70.000.000) : 1.750.000,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) di setiap bulannya terhitung sejak dari bulan November 2024 sampai dengan ada nya putusan inkrah atas perkara aquo ini
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imaterill Kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah)
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusanyang seadil-adilnya (ex Aquo et bono); |