| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
1.AAM ABDUL RIZIK BIN WIHENDI 2.M. JAIS ARDIANSYAH BIN ABDUL LARAMSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1084/M.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa AAM ABDUL RIZIK BIN WIHENDI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa M. JAIS ARDIANSYAH BIN ABDUL LARAMSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) Bersama-sama dengan Saksi ARIF WICAKSONO BIN SUYONO (selanjutnya disebut saksi Arif), saksi RUSDI AHMAD YAMIN LUBIS BIN ARIS MUDA (selanjutnya disebut Saksi Rusdi) dan Saksi RIRI LUCKY BIN MOCH SAIH (selanjutnya disebut Saksi Riri) (ketiga nya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi VIVI JUSTITIA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di Kavling Pemda Sukamulya II Rt 005/005 Kel.Ciseureuh Kec Purwakarta Kab.Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. --------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana.---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
