Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa nama NUNUY, lahir di Purwakarta tanggal 15 Januari 1962 dengan ADE, lahir di Cianjur, tanggal 15 Januari 1969 adalah orang yang sama dan satu orang serta identitas yang benar yaitu NUNUY, lahir di Purwakarta tanggal 15 Januari 1962.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan Satu Orang Yang sama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama NUNUY, lahir di Purwakarta, tanggal 15 Januari 1962.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |