| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.GOGO NUGRAHA, S.H. 2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn. |
1.MUHAMAD ARIF HIDAYAT BIN ADE SOPIAN 2.PIPIT HARDIANTO BIN GUSNAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1268/M.2.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ----------Bahwa mereka terdakwa I Muhamad Arif Hidayat Als. Bruno Bin Ade Sopian dan Terdakwa II Pipit Hardianto Als. Docun Bin Gusnawan, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, bertempat di Garasi Rumah saksi Muhammad Zikri Fabian di Kp. Sukamulya RT 003 RW 006 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki EN 125 (THUNDER) tahun 2006 warna hitam Nomor rangka MH8EN125A6J200090, Nomor Mesin F4051D209894 Nomor Polisi T 6193 AQ, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain saksi Alim Abdilah (saksi korban), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam Pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. ------------Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.----- SUBSIDAIR : ----------Bahwa mereka terdakwa I Muhamad Arif Hidayat Als. Bruno Bin Ade Sopian dan Terdakwa II Pipit Hardianto Als. Docun Bin Gusnawan, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, bertempat di Garasi Rumah saksi Muhammad Zikri Fabian di Kp. Sukamulya RT 003 RW 006 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki EN 125 (THUNDER) tahun 2006 warna hitam Nomor rangka MH8EN125A6J200090, Nomor Mesin F4051D209894 Nomor Polisi T 6193 AQ, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi Alim Abdilah (saksi korban), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. -------------Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 tahun 2023 tentag KUHP.------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
